PT Jasa Marga memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Bangun Tjipta Sarana. Akibatnya PT BTS menderita kerugian Rp 4,5 triliun.
Perseteruan PT Jasa Marga dengan PT Bangun Tjipta Sarana, belum berakhir. Kuasa Hukum PT BTS, OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya yang dirintis lebih dari 20 tahun.
"Kami katakan Jasa Marga licik. Kami benar-benar kecewa dan menyesalkan atas pernyataan Jasa Marga di beberapa media yang menyatakan perjanjian kerja sama pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 1992 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya PT Jasa Marga lebih dewasa menyikapi masalah ini," ungkap Kaligis kepada Bali Review, Kamis (7/1/10) di Jakarta.
Dengan menyatakan adanya kerugian negara akibat perjanjian tersebut, kata Kaligis sadar atau tidak sadar, PT Jasa Marga telah menggiring opini publik yang sesat yang kemudian dapat mempengaruhi "court of justice".
Padahal, lanjut Kaligis, jika benar ada kerugian negara akibat perjanjian itu, direksi PT Jasa Marga sudah diperiksa, ditangkap, dan dituntut KPK atau kejaksaan.
Sebelumnya dilaporkan, Jasa Marga melalui kuasa hukumnya Taufik Arizar meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan atas permohonan provisi, yaitu penghentian kewajiban Jasa Marga untuk bagi hasil. "Kerugian Jasa Marga dari pembagian hasil itu sudah sangat besar, sehingga kami mengajukan permohonan provisi," katanya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Sengketa antara PT Jasa Marga dengan PT Bangun Tjipta Sarana, terjadi pada 2000 saat Jasa Marga hendak melebarkan ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengantisipasi pengoperasian jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) pada tahun 2005 dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang terhubung Tol Jakarta-Cikampek pada 2007.
Kuasa Hukum PT Bangun Tjipta Sarana (BTS), OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya. “Kerjasama baru berakhir pada 2015, tetapi diputus sepihak sebelum kerjasama berakhir,” katanya.
Kaligis menegaskan BTS adalah salah satu pionir dalam swatanisasi pembangunan jalan tol. Pada tahun 1986 pemerintah mulai menyadari bahwa dana APBN terbatas dan apabila jalan tol didanai oleh swasta maka dana APBN dapat dialokasikan dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaaan jalan non-tol ditempat lain.
Pada saat itu Jasa Marga (JM) adalah otorisator/regulator jalan tol. Kemampuan dana
JM pada tahun 1988 terbatas, sehingga untuk membangun infrastruktur jalan tol diperlukan kerjasama investasi dengan pihak swasta. Dalam investasi jalan tol Cikampek-Cibitung JM melakukan kerjasama bagi hasil dengan BTS. Maka pada tanggal 16 Oktober 1992 JM dan BTS menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 109 untuk masa 26 tahun.
Besarnya bagi hasil adalah 31 persen untuk PT JM dan 69 persen untuk PT BTS. Selain itu masih dilakukan kenaikan tarif oleh JM sebesar 30 persen tiap tiga tahun. Pembangunan ruas tol Cikampek-Cibitung oleh BTS dengan risiko BTS sendiri, sedangkan operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Jasa Marga.
Dalam perjalanannya, ternyata selama 11 tahun (1992-2003) tidak ada kenaikan tarif tol. “Atas hal itu BTS dirugikan Rp 4,5 triliun,” kata Kaligis.
Pada saat perjanjian berakhir, Jalan Tol Cikampek-Cibitung diserahkan kepada JM. Adapun keadaan terakhir jalan tol itu berada pada kondisi baik, memiliki nilai ekonomis sangat tinggi, masih bisa beroperasi 100 tahun lagi atau bahkan lebih, dan tidak ada residual value yang harus dibayar JM. Juga secara finansial JM mendapatkan aset yang nilainya Rp 18,5 triliun.
"Nah, setelah jalan tol ruas Cibitung-Cikampek itu selesai dibangun dan dimanfaatkan bertahun-tahun, kok malah sekarang dibilang merugikan keuangan negara. Sedangkan pihak PT Jasa Marga Tbk selama lebih dari 20 tahun menikmati 31 persen dari bagi hasil yang diperjanjikan. Belum lagi dihitung besarnya benefit ekonomi dan benefit sosial dari tersedianya infrastruktur jalan tol ruas Cibitung-Cikampek. Ini semua diabaikan dan tidak dihargai oleh PT Jasa Marga Tbk," ungkap Kaligis.
Sementara Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Okke Merlina menegaskan bahwa sebenarnya pihak Jasa Marga sudah mengajak Bangun Tjipta untuk melakukan review perjanjian dengan bersama-sama menunjuk konsultan independen, namun tidak mendapat respon yang positif.
Dalam hal ini, lanjut Okke, BTS bukanlah investor, melainkan kontraktor yang membangun ruas itu dengan pembayaran bagi hasil itu. Investasinya ketika itu Rp 71 miliar.
Setelah berjalan 16 tahun, menurut hasil audit BPKP maupun konsultan profesional menyebutkan bahwa perjajin ini tidak wajar, karena salah satu parameter pokok yaitu volume lalu lintas sudah berubah scara drastis. Sampai dengan Desember 2008 BTS telah menerima pembayaran lebih dari Rp 650 miliar. "Bandingkan dengan nilai investasi Rp 71 miliar," kata Okke. Putu Dirgantara.
Minggu, 10 Januari 2010
Senin, 05 Oktober 2009
O.C. Kaligis Jagokan Surya Paloh
Jakarta, 04 Oktober 2009
Jakarta, Meski bukan anggota tim sukses, O.C. Kaligis mendukung Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Golkar. Ia juga berpesan, lima tahun ke depan Partai Golkar hendaknya dipimpinan oleh figur yang benar-benar bisa membangun kembali kejayaan partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini disampaikan oleh OC Kaligis, praktisi hukum yang banyak membela Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (04/10).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar itu mengingatkan para peserta musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar di Pekanbari, Riau, untuk memilih figur calon ketua umum yang kompeten dan berintegritas tinggi, sehingga Partai Golkar bisa kembali berjaya pada Pemilu 2014 mendatang. "Ketua umum Partai Golkar yang dipilih hendaknya yang memiliki kemampuan dan bersih dari persoalan hukum," katanya.
Dikatakannya, jika para peserta Munas salah memilih calon ketua umum Partai Golkar, dikhawatirkan nantinya ketua umum tersebut menjadi sasaran "tembak" dari lawan-lawan politiknya, sehingga Partai Golkar sulit untuk bangkit. "Jika salah memilih ketua umum, jangankan untuk mengembalikan kejayaan partai, untuk bangkit dari keterpurukan saja sulit," katanya.
Berdasarkan pengamatannya, dari beberapa figur kandidat ketua umum Partai Golkar yang paling tepat dipilih menjadi ketua umum Partai Golkar ke depan adalah Surya Paloh. Menurut dia, selama ini Surya memilih rekam jejak yang baik dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan kembali kejayaan Partai Golkar.
Munas Partai Golkar diselenggarakan di Pekanbaru Riau, pada Senin (5/10) hingga Kamis (8/10) yang dihadiri para peserta dari pengurus pusat (DPP) pengurus tingkat provinsi (DPD I) dan pengurus tingkat kabupaten/kota (DPD II) dari seluruh Indonesia, serta pengurus Ormas pendukungnya yang seluruhnya memiliki 535 suara.
Menjelang Munas Partai Golkar kandidat ketua umum Partai Golkar yang namanya sering disebut-sebut adalah, Ketua Dewan Penasihat Surya Paloh dan Anggota Dewan Penasihat Aburizal Bakrie, serta Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Yuddy Chrisnandi.
Satu nama lainnya yang juga menyatakan menjadi kandidat ketua umum Partai Golkar yakni, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Untuk menjadi calon ketua umum, para kandidat tersebut harus mendaftarkan diri pada panitia pengarah Munas dan kemudian dilakukan seleksi administrasi dan persyaratan lainnya. (made suryanta)
COPYRIGHT © 2009
Jakarta, Meski bukan anggota tim sukses, O.C. Kaligis mendukung Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Golkar. Ia juga berpesan, lima tahun ke depan Partai Golkar hendaknya dipimpinan oleh figur yang benar-benar bisa membangun kembali kejayaan partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini disampaikan oleh OC Kaligis, praktisi hukum yang banyak membela Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (04/10).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar itu mengingatkan para peserta musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar di Pekanbari, Riau, untuk memilih figur calon ketua umum yang kompeten dan berintegritas tinggi, sehingga Partai Golkar bisa kembali berjaya pada Pemilu 2014 mendatang. "Ketua umum Partai Golkar yang dipilih hendaknya yang memiliki kemampuan dan bersih dari persoalan hukum," katanya.
Dikatakannya, jika para peserta Munas salah memilih calon ketua umum Partai Golkar, dikhawatirkan nantinya ketua umum tersebut menjadi sasaran "tembak" dari lawan-lawan politiknya, sehingga Partai Golkar sulit untuk bangkit. "Jika salah memilih ketua umum, jangankan untuk mengembalikan kejayaan partai, untuk bangkit dari keterpurukan saja sulit," katanya.
Berdasarkan pengamatannya, dari beberapa figur kandidat ketua umum Partai Golkar yang paling tepat dipilih menjadi ketua umum Partai Golkar ke depan adalah Surya Paloh. Menurut dia, selama ini Surya memilih rekam jejak yang baik dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan kembali kejayaan Partai Golkar.
Munas Partai Golkar diselenggarakan di Pekanbaru Riau, pada Senin (5/10) hingga Kamis (8/10) yang dihadiri para peserta dari pengurus pusat (DPP) pengurus tingkat provinsi (DPD I) dan pengurus tingkat kabupaten/kota (DPD II) dari seluruh Indonesia, serta pengurus Ormas pendukungnya yang seluruhnya memiliki 535 suara.
Menjelang Munas Partai Golkar kandidat ketua umum Partai Golkar yang namanya sering disebut-sebut adalah, Ketua Dewan Penasihat Surya Paloh dan Anggota Dewan Penasihat Aburizal Bakrie, serta Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Yuddy Chrisnandi.
Satu nama lainnya yang juga menyatakan menjadi kandidat ketua umum Partai Golkar yakni, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Untuk menjadi calon ketua umum, para kandidat tersebut harus mendaftarkan diri pada panitia pengarah Munas dan kemudian dilakukan seleksi administrasi dan persyaratan lainnya. (made suryanta)
COPYRIGHT © 2009
Kamis, 02 April 2009
Dr. Anak Agung Gde Agung: Global Warming Bisa Distop dengan Tri Hita Karana
Mantan Menteri Masalah-masalah Kemasyarakatan Era Gus Dur, Dr. Anak Agung Gde Agung dalam dialog international yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Den Haag bersama Foundation China, Europe Dialogue and Exchange for Sustainable Development, mengimbau para pemimpin dunia untuk menerapkan konsep Tri Hita Karana. Konsep ini akan mampu melawan gaya hidup yang individualistik konsumtif yang saat ini melanda dunia.Dalam dialog yang dihadiri oleh pemuka – pemuka dunia seperti Thabo Mbeki, mantan Presiden Afrika Selatan, Mary Robinson – mantan Presiden Irlandia, Ruud Lubbers – mantan Perdana Menteri Belanda, Putra Mahkota dan para Menteri Belanda serta tokoh – tokoh lainnya itu, Dr. Anak Agung Gde Agung diminta untuk memberikan sambutan utama.
Dalam paparannya, Dr. Anak Agung memperken
alkan suatu falsafah perilaku universal dalam bentuk kosmologi Tri Hita Karana yang bertujuan menggantikan konsep perilaku individualisme yang dipraktekkan oleh banyak masyarakat di dunia. Perilaku ini telah nyata-nyata membawa malapetaka, seperti krisis ekonomi, global warming, dan kerusakan lingkungan hidup.Anak Agung juga menyoroti masalah keanekaragaman budaya yang merupakan katalis untuk membangun kreativitas dan kehidupan yang berkelanjutan, yang penuh keseimbangan, kerukunan, dan kedamaian. Putra Raja Gianyar itu memaparkan konsepnya bahwa kosmologi Bali Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup yang paling tangguh untuk melestarikan keanekaragaman budaya dan lingkungan dalam menghadapi tantangan–tantangan globalisasi dan homogenisasi agar tercapai dunia yang melestarikan warisan leluhur dan identitas lokal.
Dia menunjukkan bahwa unsur–unsur hakiki Tri Hita Karana selaras dengan sifat–sifat dasar dari kebanyakan peradaban di seantero dunia sepanjang masa yang tumbuh dari suatu rangkaian kepercayaan, pengetahuan, dan praktek hidup umat manusia, sehingga konsep ini tidak asing lagi bagi masyarakat dunia.
Pada hakekatnya, ajaran Tri Hita Karana menekankan bahwa kehidupan manusia ditentukan oleh tiga hubungan yaitu hubungan dengan Tuhannya, sesamanya, dan lingkungannya. Apabila keseimbangan ini bisa dicapai, maka manusia akan hidup dengan damai dengan mengekang diri terhadap segala tindakan–tindakan negatif.
Pandangan yang dikemukakan mantan anggota MPR dari Utusan Golongan ini mendapat sambutan yang sangat positif dari para peserta kongres sehingga peserta dialog memutuskan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai penerapan kosmologi Tri Hita Karana sebagai falsafah universal.
Dialog yang berlangsung dua hari itu akan dilanjutkan tahun depan di Belanda dengan peserta yang lebih banyak. “Saya sungguh bersyukur didaulat sebagai pembicara di depan para pemimpin dunia. Ini sungguh merupakan kehormatan bagi bangsa Indonesia ,” kata Anak Agung dalam keterangan pers kepada Bali Review, Minggu (29/3).
Jumat, 20 Maret 2009
O.K. Kaligis Ultimatum Penculik Anak
Penculikan terhadap anak di bawah umur semakin marak. Kali ini korbannya bernama Kate Victoria Lim. Bayi berusia 15 bulan itu direbut paksa oleh Alvin Lim dari gendongan Shelly Antonio yang sedang menyusui si bayi. Penculikan ini didukung oleh oknum polisi. Mereka diultimatum agar segera mengembalikan dalam waktu 1 kali 24 jam.Peristiwa ini terjadi pada 13 Februari 2009 sekitar pukul 08.30 WIB di Cawang Utara No. 8 Kelurahan Cipinang Cempendak, Jakarta Timur. Alvin Lim yang juga suami Shelly Antonio merebut paksa anaknya dengan dikawal oleh enam orang preman keturunan ambon dan oknum polisi dari kesatuan Brimob. Demikian dikemukakan oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Shelly Antonio di Majapahit Pahit Permai, kepada wartawan, Jum’at (20/3).
Tindakan premanisme yang dilakukan adalah mereka menganiaya Shelly dan mengambil paksa Kate Victoria Lim yang sedang disusui dalam pelukan ibunya serta merusak barang-barang isi rumah, serta melakukan pencurian terhadap beberapa handphone milik Devi (adik dari pemilik rumah).
O.C. Kaligis menyes
alkan tindakan itu karena tindakan premanisme itu dilakukan di hadapan dan dalam pengawasan aparat kepolisian berseragam lengkap dari Polsek Jatinegara Jakarta Timur.Untuk itu, O.C. Kaligis meminta agar aparat kepolisian tidak membela aksi preminsme. “Klien kami minta pertolongan dan perlindungan hukum berupa tindakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencari dan menemukan kembali anaknya, bukan membela aksi premanisme” paparnya.
O.C. Kaligis menambahkan, jika penculikan yang dilakukan oleh Alvin bukan dianggap suatu tindak pidana penculikan dikarenakan saudara Alvin adalah merupakan Ayah dari Kate Victoria Lim sendiri, maka tindakan-tindakan preman-preman dan seorang oknum Brimob terhadap Kate Victoria Lim tetap merupakan suatu tindak pidana penculikan.
O.C. Kaligis mengultimatum, jika dalam waktu 1 kali 24 jam, pihak-pihak yang terlibat penculikan tidak segera mengembalikan anak yang diculik, maka risikonya sudah amat jelas. Mereka bisa diancam pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun karena menculik anak di bawah umur.
Selasa, 10 Maret 2009
Senin, 09 Februari 2009
Terdakwa Sangkal Semua Tuduhan
Kasus penganiayaan dengan terdakwa Hendra Subrata kembali digelar, Senin, 09 Februari 2009 di PN Jakarta Barat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ebo Maulana, mengagendakan pembacaan nota pembelaan tim penasihat hukum. Dalam nota pembelanya, kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa tidak ada satu-pun bukti yang bisa memperkuat bahwa Hendra sebagai pelaku penganiayaan.
Terungkap di persidangan, saksi-saksi antara lain Sadimin, Antonius Edi Kartono, dan Wiwit Setianto secara jelas dan tegas menyatakan “Terdakwa bukanlah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo, terdakwa hanyalah mirip dengan pelaku”. Saksi Sadimin menyatakan bahwa “terdakwa mirip dengan pelaku, namun Sadimin tidak dapat memastikan apakah terdakwa ini sebagai pelaku”
Sesuai keterangan saksi Soedjarwo Bagio Perwiro (anggota Pospol Polsek Palmerah) juga terungkap bahwa sebenarnya tidak ada satupun saksi yang menyaksikan pada saat terjadinya peristiwa pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo.
Keterangan Soedjarwo ini sesuai dengan keterangan Sadimin beberapa saat setelah terjadinya pemukulan terhadap Herwanto Wibowo dengan mengatakan bahwa “Pada saat terjadi peristiwa pemukulan terhadap korban, Sadimin tidak melihat dan tidak ada orang lain yang melihat peristiwa tersebut”.
Di dalam perkara ini tidak ada satu-pun saksi yang menyebutkan terdakwa Hendra Subrata sebagai pelaku penganiayaan, kecuali saksi korban Herwanto Wibowo. Namun keterangan Herwanto tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena bertentangan dengan saksi-saksi lain serta tanpa didukung satupun bukti.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya motivasi terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Sesuatu yang sangat mustahil, bahwa dua orang yang merupakan teman baik, selama ini tidak pernah ada permasalahan, lalu seseorang itu melakukan pemukulan terhadap temannya untuk sebuah alasan yang tidak jelas.
Keterangan Herwanto Wibowo yang menyatakan bahwa pada hari Selasa, 04 Maret 2008, pukul 09.00 WIB, terdakwa Hendra Subrata menghubungi ponsel Herwanto, adalah keterangan bohong, karena pada saat itu tidak ada komunikasi di antara keduanya. Hal ini dibuktikan dengan print out call record dua buah handphone milik Hendra Subrata. Penyidik juga sengaja menyingkirkan handphone milik Herwanto Wibowo, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau menghilangkan jejak terhadap orang-orang yang telah berkomunikasi dengan Herwanto Wibowo, sehingga tidak dapat diketahui siapa pelaku yang sebenarnya. Alasan penangkapan yang menyatakan “Hendra Subrata, dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, adalah alasan yang direkayasa, karena Hendra Subrata telah memenuhi panggilan dari Polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 31 Maret 2008 dan sedianya pada tanggal 29 April 2008, sekitar pukul 09.30 WIB Hendra Subrata akan memenuhi Panggilan ke dua untuk diperiksa tambahan sebagai saksi, namun pagi hari Selasa, tanggal 29 April 2008, pukul 06.15 WIB, pada saat Hendra SUbrata melaksanakan olah raga, Polisi telah menangkap Hendra Subrata, seperti layaknya penangkapan terhadap seorang teroris.
Pada waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) terdakwa tidak berada di tempat tersebut (locus delicti) yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan 8 (delapan) orang saksi di bawah sumpah yaitu Linawaty Widjaja, saksi Umi, saksi Tukinah, saksi Irvan, saksi Irwan Widjaja, saksi dari Kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat yaitu sdr. Satiri (Wakil Lurah) dan sdr. Imron Rosyadi (staf kelurahan bagian pertanahan). Pada saat kejadian, terdakwa saat itu berada di kantor kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat. Ia berangkat dari rumah pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Harier warna hitam B 268 WL sampai di kantor kelurahan pukul 10.30 WIB.
Saat di kantor kelurahan Hendra Subrata ditelepon oleh Harun Sebastian bahwa Herwanto Wibowo dirampok di daerah Petamburan. Harun adalah kawan dekat Herwanto.
Kuasa hukum terdakwa John H. Waliry, SH menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaanya terhadap usaha percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Herwanto Wibowo sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. John mensinyalir, dakwaannya penuh rekayasa. Sejak semula, Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya telah merekayasa Hendra Subrata untuk dijadikan sebagai pelaku, Hendra Subrata ditangkap seperti layaknya teroris dan setelah Hendra Subrata ditangkap, ditahan, barulah Penyidik mencari bukti-bukti rekayasa yang diarahkan kepada Hendra Subrata.
John juga menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka jelas dakwaan JPU tidak terbukti. “Oleh karena itu terdakwa Hendra Subrata harus dibebaskan,” paparnya.
Sementara di tempat terpisah, pengamat hukum pidana Lukas Sukarmaji menyarankan agar penyidik bekerja secara professional. “Jangan sampai kasus Asrori di Jombang terulang lagi,” paparnya. (Made Mahendra)
Terungkap di persidangan, saksi-saksi antara lain Sadimin, Antonius Edi Kartono, dan Wiwit Setianto secara jelas dan tegas menyatakan “Terdakwa bukanlah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo, terdakwa hanyalah mirip dengan pelaku”. Saksi Sadimin menyatakan bahwa “terdakwa mirip dengan pelaku, namun Sadimin tidak dapat memastikan apakah terdakwa ini sebagai pelaku”
Sesuai keterangan saksi Soedjarwo Bagio Perwiro (anggota Pospol Polsek Palmerah) juga terungkap bahwa sebenarnya tidak ada satupun saksi yang menyaksikan pada saat terjadinya peristiwa pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo.
Keterangan Soedjarwo ini sesuai dengan keterangan Sadimin beberapa saat setelah terjadinya pemukulan terhadap Herwanto Wibowo dengan mengatakan bahwa “Pada saat terjadi peristiwa pemukulan terhadap korban, Sadimin tidak melihat dan tidak ada orang lain yang melihat peristiwa tersebut”.
Di dalam perkara ini tidak ada satu-pun saksi yang menyebutkan terdakwa Hendra Subrata sebagai pelaku penganiayaan, kecuali saksi korban Herwanto Wibowo. Namun keterangan Herwanto tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena bertentangan dengan saksi-saksi lain serta tanpa didukung satupun bukti.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya motivasi terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Sesuatu yang sangat mustahil, bahwa dua orang yang merupakan teman baik, selama ini tidak pernah ada permasalahan, lalu seseorang itu melakukan pemukulan terhadap temannya untuk sebuah alasan yang tidak jelas.
Keterangan Herwanto Wibowo yang menyatakan bahwa pada hari Selasa, 04 Maret 2008, pukul 09.00 WIB, terdakwa Hendra Subrata menghubungi ponsel Herwanto, adalah keterangan bohong, karena pada saat itu tidak ada komunikasi di antara keduanya. Hal ini dibuktikan dengan print out call record dua buah handphone milik Hendra Subrata. Penyidik juga sengaja menyingkirkan handphone milik Herwanto Wibowo, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau menghilangkan jejak terhadap orang-orang yang telah berkomunikasi dengan Herwanto Wibowo, sehingga tidak dapat diketahui siapa pelaku yang sebenarnya. Alasan penangkapan yang menyatakan “Hendra Subrata, dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, adalah alasan yang direkayasa, karena Hendra Subrata telah memenuhi panggilan dari Polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 31 Maret 2008 dan sedianya pada tanggal 29 April 2008, sekitar pukul 09.30 WIB Hendra Subrata akan memenuhi Panggilan ke dua untuk diperiksa tambahan sebagai saksi, namun pagi hari Selasa, tanggal 29 April 2008, pukul 06.15 WIB, pada saat Hendra SUbrata melaksanakan olah raga, Polisi telah menangkap Hendra Subrata, seperti layaknya penangkapan terhadap seorang teroris.
Pada waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) terdakwa tidak berada di tempat tersebut (locus delicti) yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan 8 (delapan) orang saksi di bawah sumpah yaitu Linawaty Widjaja, saksi Umi, saksi Tukinah, saksi Irvan, saksi Irwan Widjaja, saksi dari Kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat yaitu sdr. Satiri (Wakil Lurah) dan sdr. Imron Rosyadi (staf kelurahan bagian pertanahan). Pada saat kejadian, terdakwa saat itu berada di kantor kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat. Ia berangkat dari rumah pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Harier warna hitam B 268 WL sampai di kantor kelurahan pukul 10.30 WIB.
Saat di kantor kelurahan Hendra Subrata ditelepon oleh Harun Sebastian bahwa Herwanto Wibowo dirampok di daerah Petamburan. Harun adalah kawan dekat Herwanto.
Kuasa hukum terdakwa John H. Waliry, SH menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaanya terhadap usaha percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Herwanto Wibowo sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. John mensinyalir, dakwaannya penuh rekayasa. Sejak semula, Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya telah merekayasa Hendra Subrata untuk dijadikan sebagai pelaku, Hendra Subrata ditangkap seperti layaknya teroris dan setelah Hendra Subrata ditangkap, ditahan, barulah Penyidik mencari bukti-bukti rekayasa yang diarahkan kepada Hendra Subrata.
John juga menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka jelas dakwaan JPU tidak terbukti. “Oleh karena itu terdakwa Hendra Subrata harus dibebaskan,” paparnya.
Sementara di tempat terpisah, pengamat hukum pidana Lukas Sukarmaji menyarankan agar penyidik bekerja secara professional. “Jangan sampai kasus Asrori di Jombang terulang lagi,” paparnya. (Made Mahendra)
Langganan:
Postingan (Atom)