Minggu, 01 Agustus 2010

Pemilihan Ketua RW Online, Sukses 100 Persen

Warga Perumahan Puri Bojong Lestari Bogor, akhirnya sukses menyelenggarakan pemilihan ketua RW secara online tepat waktu dan tanpa kendala. Antusiasme warga dalam memberikan suaranya melebihi pemilihan presiden.

Tepat pukul 12.00 WIB pemilihan ketua RW 14 Puri Bojong Lestari, Bojonggede, Bogor ditutup. Meski ada segerombolan warga yang datang terlambat, panitia tetap menyudahi pemilihan tersebut. Menurut Kholiq Hidayat, Ketua KPU Pemilihan Ketua RW, pihaknya tidak akan mentolerir setiap penyimpangan. “Kami sudah memberitahukan bahwa acara pemilihan dilakukan pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Mohon maaf kalau kami terkesan kaku, tetapi kami ingin menegakkan kedisiplinan,” katanya.

Lima belas menit setelah pemungutan suara ditutup, panitia langsung mengumumkan pemenangnya. Dari 577 warga yang terdaftar, ada 326 suara yang masuk. Calon pertama, Idris Ibrahim memperoleh 50 suara, dan calon kedua Sri Widodo mendapat 276 suara. “Tidak ada suara yang rusak, tidak ada yang abstain. Yang abstain ya yang tidak memilih,” kata Kholiq.

Saat itu juga langsung dibuatkan berita acara, bahwa pemenangnya adalah Sri Widodo menggantikan ketua RW lama, Didik Supriyadi. “Saya rasa, kita harus membiasakan diri kerja cepat, dan tidak bertele-tele,” tegas Kholiq.

Sementara manajer IT Pemilihan Ketua RW 14, Heni Susanto menegaskan, tidak ada kendala selama pemilihan berlangsung. “Alhamdulillah tidak ada hacker,” katanya.

Menurut Heni, dari sejumlah suara yang masuk tersebut, ada 21 suara yang diberikan di luar lokasi pemungutan. “Mungkin dari warnet atau dari komputer pribadi,” tambahnya.

Kepala Desa Pabuaran, Masduki H. Isa MD, dalam sambutannya mengaku terharu melihat perkembangan warga RW 14 Puri Bojong Lestari dalam mensukseskan demokrasi. “Saya yakin ini akan menjadi contoh wilayah lain, tidak hanya di Pabuaran, tetapi mungkin di Bogor atau bahkan di seluruh Indonesia,” katanya.

Sedangkan Ketua DPD Desa Pabuaran, Syahrir MAR, menegaskan bahwa pemilihan ketua RW di wilayah RW 14 ini jauh lebih maju ketimbang pemilihan presiden yang memakan banyak biaya. “Pemilihan presiden saja masih manual. Seharusnya ini masuk Museum Rekor Indonesia, karena memakan biaya Rp 0,- ” pintanya.

Dari pantauan Bali Review, mekanismenya adalah setiap pemilih mendapatkan surat undangan pemilihan dan PIN yang telah dibagikan ke seluruh pemilih oleh anggota KPU, sehari sebelum pemungutan suara.

Saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau di tempat lain, pemilih bisa mengakses situs pemilihan ketua RW yang beralamat di www.pblku.com dan memasukkan nomor PIN. Selanjutnya akan tampil foto dua calon ketua RW, Idris Ibrahim dan Sri Widodo dan pemilih tinggal memilih salah satu di antaranya. Satu pemilih membutuhkan waktu kurang dari setengah menit. Tim Jaringan Media Review.

Jumat, 30 Juli 2010

Pertama di Dunia, Pemilihan Ketua RW Secara Online

Warga RW 14 Puri Bojong Lestari Bogor, akan melakukan pemilihan ketua RW secara online, pada Minggu, 01 Agustus 2010. KPU harus mencontoh terobosan ini.

Ada yang istimewa dari Peringatan Kemerdekaan RI ke 65 tahun ini. Acara tahunan yang diisi dengan berbagai perlombaan itu, ditutup tepat seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba. Penutupan hari jadi negara kita ini, ditandai dengan berbagai macam acara antara lain: pembacaan hasil perlombaan, panggung gembira, kreasi pemuda pemudi Puri Bojong Lestari, gerak jalan santai, dan bazaar. Di sela-sela acara itu ada acara yang tidak kalah menarik, yakni pemilihan Ketua RW secara online.

“Saya kira ini pemilihan Ketua RW secara online pertama di dunia,” kata M. Kholik, ketua Panitia Pemilihan ini.

Menurut Kholik, terobosan baru ini dilakukan bukan untuk gaya-gayaan. “Ini bukan mau pamer atau apa. Kita ingin menunjukkan kepada penyelenggara negara di tingkat atas, bahwa kita bisa melakukan Pemilu dengan gratis. Bayangkan kalau Pemilihan DPR, Gubernur, dan Presiden dilakukan seperti ini, ada triliunan rupiah duit rakyat yang bisa terselamatkan,” paparnya.

Bahkan, lanjut Kholik, Pemilihan Ketua RW ini jauh lebih maju ketimbang Pemilihan Kepala Negara. “Pemilu mereka masih manual, kita sudah online,” tegas Kholik yang suka pijat refleksi ini.

Menurut Kholik, pemilihan Ketua RW ini akan mengundang Lurah Pabuaran, Camat Bojonggede, dan Bupati Bogor. “Kami ingin menunjukkan kepada mereka, bahwa kami ini pembantu pemerintah di tingkat paling bawah, bisa berbuat sesuatu untuk bangsa dan negara ini,” katanya bangga.

Sementara Heni Susanto, Manajer IT Pemilihan Ketua RW 14 menegaskan bahwa, pihaknya menyiapkan 15 laptop yang akan digunakan untuk pemungutan suara di lokasi pemilihan. Di tempat itu pula akan ada komputer layar lebar yang mencatat setiap suara yang masuk. “Jadi begitu semua suara sudah masuk, sudah langsung bisa terbaca siapa yang menjadi pemenangnya,” katanya.

Pemilihan secara online ini, lanjut Heni, di samping efektif dan efisien, juga mempermudah siapapun yang telah menjadi warga Puri Bojong Lestari bisa memberikan suaranya lewat HP, Warnet atau komputer di rumah. “Tapi sebaiknya datang saja ke lokasi, karena ini momen hari libur, biar tambah ramai,” paparnya.

Sementara Ketua RW 14, Didik Supriyadi mengaku bangga dengan kreativitas warganya dalam menyambut pesta demokrasi. “Saya betul-betul bangga dengan rencana ini. Semoga semua berjalan lancar,” katanya.

Sedangkan Ir. Syahrir MAR, Ketua BPD Desa Pabuaran tidak bisa membendung air matanya, karena begitu haru melihat begitu besar antusias warga Puri Bojong Lestari dalam menyambut pergantian pemimpinnya. "Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi melihat keuletan, kepintaran, serta kerelaaan warga di sini menyambut Pemilihan ketua RW," katanya sambil sesekali mengusap air matanya dengan tisu basah.

Perlu diketahui, pemilihan ini diikuti oleh dua calon yang diusulkan warga dan disaring oleh panitia. Mereka adalah Idris Ibrahim warga RT 06 dan Sri Widodo, warga RT 07. Jumlah pemilihnya ada 600 suara. Setiap satu KK (Kepala Keluarga) hanya bisa memberikan satu suara. Namun, jika ada KK yang berhalangan, bisa mewakilkan kepada istri atau anaknya. Setiap KK diberi PIN yang akan digunakan untuk memilih dalam pemungutan suara. (Tim Redaksi).

Senin, 26 Juli 2010

Sengketa Mitora vs Mitsui: O.C. Kaligis Akan Tuntut Balik Pengacara Mitsui

Sidang sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/07). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan menghadirkan pengacara senior OC Kaligis sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya OC Kaligis menegaskan pada 03 Januari 2008 seseorang bernama Andreas Tanos datang ke kantornya. “Saya katakan kepada Andreas Tanos, kalau membela Anda, itu tidak mungkin, tetapi kalau untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan perdamaian antara Mitsui dan Bali Maya Permai dan Maya Muncar, saya akan sampaikan kepada klien saya. Hal ini kemudian saya sampaikan juga ke klien saya. Maka sejak saat itulah dilakukan pertemuan-pertemuan sampai 38 kali di kantor saya,” katanya.

Bahkan dalam usaha perdamaian itu, kata Kaligis, dirinya mendapat sukses fee. “Di akhir perdamaian, saya mendapat ucapan terima kasih dan sukses fee,” kata Kaligis.

Pengacara Mitsui, Harjon Sinaga menyatakan keberatan terhadap kehadiran OC Kaligis sebagai saksi. Menurutnya, OC Kaligis telah melanggar undang-undang. “Kami keberatan terhadap keberadaan Saudara OC Kaligis sebagai saksi karena yang bersangkutan menjadi kuasa hukum dari Maya Muncar dan Bali Maya Permai. OC Kaligis telah melanggar UU Advokat pasal 19 ayat 1, yang intinya saksi tidak diperkenankan memberi kesaksian untuk diri sendiri,” papar Sinaga. Bahkan Harjon Sinaga meminta OC Kaligis untuk mengundurkan diri dari persidangan karena tidak kompeten.

Mendapat tuduhan Sinaga, Kaligis mengatakan,”Silahkan laporakan saya ke dewan kode etik, tetapi kalau laporan anda tidak benar, Anda akan saya laporkan balik,” kata Kaligis.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanuddin, tidak sependapat dengan kuasa hukum Mitsui, Harjon Sinaga. “Status saksi saat ini adalah mantan kuasa hukum, jadi tidak menyalahi UU. Namun demikian, kami akan mencatat keberatan Saudara, dan akan kami dicatat dalam BAP yang kemudian akan diuji di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ervin Lubis, kuasa hukum, Mitora menambahkan argumentasi ketua majelsi hakim. Ervin juga membantah tuduhan Sinaga. “Kehadiran saksi di sini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 218 yang intinya memperbolehkan kuasa hukum sebagai saksi apabila diminta,” katanya.

Menurut Ervin, Mitsui berupaya untuk mengulur-ulur sidang. Setelah minggu lalu tidak menghadiri sidang tapa alasan yang jelas, kali ini mencari-cari kesalahan saksi. “Mitsui mencari-cari alasan soal keabsahan saksi OC Kaligis karena dulu pernah menjadi kuasa hukum PT Bali Maya Permai. Mitsui sebagai perusahaan besar telah berbuat arogan mau mengarahkan kepada tindakan wanprestasi seakan-akan Mitora gagal menyelesaikan pekerjaan. Padahal semua dokumen dan saksi-saski ada, bahwa Mitora telah berhasil menyelesaikan sengketa tersebut,” paparnya.

Kuasa hukum Mitsui, kata Ervin mengajukan pertanyaan yang diulang-ulang serta tidak substansial. “Mitsui berusaha mengesampingkan OC Kaligis sebagai saksi, sebab masalah ini hanya orang-orang terbatas saja yang mengetahui,” katanya.

Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahan ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin.

Sidang berikutnya digelar pada Senin, 02 Agustus 2010 dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Made Sumarta.

Senin, 19 Juli 2010

O.C. Kaligis: Mitsui Lakukan Contempt Of Court

Sidang Kasus Mitora vs Mitsui
O.C. Kaligis: Mitsui Lakukan Contempt Of Court

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/07). Sidang yang sedianya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan tersebut menghadirkan pengacara senior O.C. Kaligis sebagai saksi.

Sidang batal digelar lantaran pihak tergugat, Mitsui, tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Majelis Hakim memutuskan sidang diundur Senin (26/07) mendatang. “Oleh karena pihak tergugat tidak hadir, maka kami mengundurkan jadwal sidang satu minggu,” kata Syahrial Sidik.

Usai sidang, O.C. Kaligis menduga pihak tergugat takut terhadap dirinya. “Mitsui takut karena saya datang. Dia pura-pura lari. Ini contempt of court namanya. Kalau begitu minggu depan saya ke luar negeri saja,” kata Kaligis.

Kaligis menyesalkan pihak Mitsui yang membatalkan acara sidang. Padahal, lanjut Kaligis, mau tidak mau, perkara ini harus selesai. “Kesaksian saya untuk meluruskan sengketa antara Maya Muncar dan Mitora Indonesia Internasional, di mana ada hak-hak yang dilanggar setelah perjanjian terjadi. Maya Muncar dan Bali Maya Permai adalah klien saya. Kehadiran saya di sini sebagai corporate lawyer,” tegasnya.

Pengacara PT Mitora, Ervin Lubis kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mitsui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin.

Sementara pihak tergugat, Mitsui, tidak berhasil dimintai komentarnya perihal ketidakhadirannya dalam sidang kali ini. Ketika Indonesia Monitor menghubungi pengacara Mitsui, Rofiq Sungkar, hanya operator telepon yang menjawabnya. “Bapak masih di luar,” kata Diah sang operator singkat. Made Suranggana.

Selasa, 01 Juni 2010

PN Jakpus Pelajari Dokumen PT Mitora

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan.

Sidang yang sudah berjalan selama 8 kali ini, hanya berlangsung sekitar 25 menit. Agenda siding kali ini memeriksa dokumen berupa EDA (Exclusive Distributorship Agreement) dan PLA (Packing License Agreement) yang diajukan oleh Mitora.

“Sidang kali ini melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang membuktikan klien kami sudah berhasil menyelesaikan pekerjaan. Di samping itu ada juga dokumen, surat-surat, dan email-email yang membuktikan bahwa Mitsui telah nyata-nyata menghambat pekerjaan klien kami,” kata Ervin Lubis, pengacara Mitora kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (01/06).

Menurut Ervin, majelis hakim memberikan kesempatan minggu depan (Selasa, 08/05) untuk membuktikan alat bukti tertulis yang merupakan kelanjutan dari kasus ini.
“Agenda Selasa depan adalah mengecek bukti tertulis dari penggugat. Kita melanjutkan bukti-bukti lebih lengkap, berupa dokumen yang akan kami tambahkan, yakni dokumen bukti kerugian yang dialami oleh PT Mitora akibat dari perbuatan Mitsui,” tegasnya.

Peluang untuk melakukan mediasi menurut Erwin masih terbuka. Namun demikian, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan untuk melanjutkan sidang. “Apabila memang ada kesepakan perdamaian, itu di luar persidangan. Peluang itu berdasarkan peraturan perundang-undangan masih dimungkinkan dalam konteks perdamaian selama proses persidangan, tetapi konteks itu nanti sifatnya sudah di luar proses persidangan,” paparnya.

Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mitsui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitupula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin. Made Sudana.

Selasa, 25 Mei 2010

PN Jakarta Pusat Siap Sidangkan Perkara Mitora-Mitsui

Dalam putusan selanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa lembaganya berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis.

"Menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Hakim Ketua Syahrial Shidik saat membacakan putusannya, Selasa (25/5).

Dalam gugatan yang berujung pada tuntutan materiil Rp18 miliar dan immateriil Rp100 miliar, PT Bali Maya Permai, PT Maya Muncar, Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd, dan PT Indomaya Mas, berturut-turut juga ditarik sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, dan turut tergugat IV.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian hanya mengikat pada pihak yang membuat. Adanya klausul arbitrase, menurtu hakim, tidak semua tergugat menyertakan hal tersebut dalam eksepsinya. Hanya tergugat 1 (Mitsui Indonesia), turut tergugat 1 (PT Bali Maya Permai), dan turut tergugat II (PT Maya Muncar) yang menegaskan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum Jepang.
Sebelumnya, PT Mitora Consulting melayangkan gugatan terhadap PT Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co Ltd karena kedua perusahaan itu dinilai beritikad tidak baik untuk membayar jasa perseroan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis ini, dalam memfasilitasi sengketa yang sempat terjadi antara kedua perusahaan itu dengan pihak lain.

Sementara itu, tergugat II (Mitusi & Co Ltd), turut tegugat III (Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd), dan turut tergugat IV (PT Indomaya Mas) tidak mencantumkan soal kompetensi absolut. Sehingga majelis hakim berpendapat klausul arbitrase tidak disepakati semua pihak dan akhirnya memutuskan Pengadilan berwenang mengadili perkara ini.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Mitsui, seusai persidangan enggan memberikan jawabanya. Sementara itu, Darwin Aritonang selaku kuasa hukum turut tergugat I dan II mengaku sedikit kecewa. Menurutnya tanpa semua menyatakan diri dan mengakui adanya arbitrase. Sudah seharusnya sengketa diselesaikan melalui mekanisme arbitrase.

Mitora Indonesia melalui kuasanya Ervin Lubis menyambut baik putusan ini. Pasalnya dengan putusan ini membuktikan gugatannya mempunyai dasar. "Selanjutnya kami segera mengajukan bukti terkait gugatan," katanya.

Kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya perai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Mitora memfasilitasi penyelesain sengketa tersebut yang hasilnya Packing license Agreemnet dan Exclusive Distributor Agreement. Tapi rupanya Mitsui tidak mau menandatangi perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam gugatan, Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp100 miliar.

Pada sidang sebelumnya Ervin Lubis menilai Mitsui telah mempraktikkan cara-cara bisnis yang tidak mengedapankan etika bisnis yang sepatutnya. Mitora, awalnya diminta Mitsui untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar terkait pembayaran lisensi dan distribusi produk ikan sarden kalengan dengan merek Botan sejak 1 November 2007.

"Mitora telah menyelesaikan tugasnya untuk memfasilitasi sengketa tersebut melalui Packing License Agreemnet dan Exclusiver Distributor Agreement. Tapi Mitsui tidak menandatangani kedua dokumen tersebut yang sudah ditandatangani Bali Maya dan Maya Muncar," papar Ervin. Made Rega Syailendra.

Kamis, 06 Mei 2010

Kisruh GMPI: Kubu Qoyun Minta Muktamar Ulang

Setelah dicurangi dalam Muktamar GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia), Qoyum Abdul Jabar, calon ketua yang tersingkir, berniat menyiapkan beberapa skenario. “Sebagai pembelajaran organisasi ada beberapa skenario yang sedang disiapkan teman-teman antara lain: pertama melakukan tuntutan hukum, kedua membuat organisasi tandingan dan ketiga meminta untuk melakukan Muktamar Ulang,” kata Qoyum kepada Bali Review, Kamis (06/04) di Jakarta.

Qoyum menyesalkan sikap Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz yang terkesan membiarkan kekisruhan selama muktamar berlangsung. “Saya tidak bisa menduga siapa yang ada di balik pemaksaan pengambilan keputusan tersebut, yang jelas selama Muktamar berlangsung ada Irgan Chairul Mahfiz yang memantau 24 jam,” katanya.

Seperti diketahui, Muktamar III Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) di Asrama Haji Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (06/04) berlangsung ricuh setelah tata tertib pemilihan ketua umum bertentangan dengan AD/ART yang baru disahkan oleh muktamirin.

Kericuhan bermula ketika muktamar memasuki agenda pemilihan ketua umum pada Rabu (5/5) malam. Empat kandidat yang akan bersaing dalam pemilihan itu, antara lain Iqbal Bachtiar Chamsyah (anggota FPPP DPR), Hilman Ismail (Wakil Ketua Umum PP GMPI), Aditya (anggota FPPP DPR) dan Qoyum Abdul Jabar (Staf Khusus Menpera).

Sejak muktamar dimulai, kubu Qayum yang berasal dari kelompok Nahdlatul Ulama (NU) langsung mendominasi.

Melihat lawannya melaju dengan pesat, ketiga kandidat lainnya yang berasal dari kelompok Muslimin Indonesia (MI) berkoalisi berupaya menghentikan langkah Qayum. Persaingan dua kubu ini kemudian berlanjut dalam sidang-sidang komisi hingga rapat pleno.

Perdebatan semakin sengit ketika pembahasan memasuki syarat kandidat ketua umum. Kubu NU menginginkan semua kader GMPI berhak menjadi kandidat ketua umum, sebaliknya kubu MI berusaha mempertahankan rumusan dari Steering Committee (SC) bahwa syarat menjadi kandidat minimal satu periode menjadi pengurus PP GMPI atau pun PW GMPI.

Menurut Ketua PW GMPI Jawa Timur A Sandy dalam pembahasan di tingkat komisi dan pleno, dimenangkan oleh kelompok NU, yakni semua kader GMPI berhak maju sebagai kandidat ketua umum.

"Hanya saja, ketika memasuki agenda pemilihan, justru mengacu pada tatib muktamar yakni kandidat ketua umum harus pernah menjadi pengurus PP GMPI ataupun pengurus PW GMPI," katanya.

Hal inilah yang memicu protes dari kubu NU, karena dalam AD/ART sudah diputuskan bahwa semua kader GMPI berhak maju sebagai kandidat. Kubu NU berpendapat bahwa AD/ART lebih tinggi ketimbang tatib.

"Karena tak ada jalan keluar, muktamar ricuh. Para pendukung Qayum yang didukung 75 persen memilih walk out," katanya.

Namun, kubu MI yang hanya berjumlah 25 persen menyepakati membentuk formatur yang menyalahi AD/ART. Selanjutnya, kubu MI secara aklamasi menetapkan Hilman Ismail sebagai Ketua Umum PP GMPI. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Sekjen DPP PPP yang juga Ketua Umum PP GMPI demisioner Irgan Chairul Mahfiz.

Sandy memprotes mekanisme pemilihan tersebut. Sebab, kata dia, dalam AD/ART yang disepakati muktamirin semua persyaratan pernah menjadi pengurus PP dan PW dihapus.

Karena itulah, pihaknya menilai pemilihan ketua umum tersebut cacat hukum. "Dalam konstitusi organisasi, AD/ART berada dalam posisi tertinggi. Ini aneh, justru tatib pemilihan bertentangan dengan AD/ART tetap dipakai," kata Sandy.

Sandy juga menyayangkan sikap Irgan yang membiarkan proses politik berjalan secara inkonstitusional. Padahal, Irgan mengikuti setiap proses politik dalam muktamar. "Ini ada apa, kok proses yang inkonstitusional dibiarkan," ujarnya.

Hal senada disampaikan, Ketua PW GMPI Jawa Tengah Legiatno. Pihaknya menangkap kesan adanya proses mematikan regenerasi kepemimpinan di tubuh GMPI. Padahal, Qayum sudah berkomitmen dengan kalangan muda untuk bisa mewarnai muktamar VII PPP mendatang.

"Sekarang ini saya melihat persaingan kembali ke faksi-faksi. Padahal, ke depan pertentangan antar faksi itu dihapus," ujarnya.

Untuk itulah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Rencananya, kubu NU akan melakukan tuntutan atas hasil muktamar yang cacat hukum. Selain itu, pihaknya juga akan mendirikan organisasi sayap baru yang anggotanya lebih mengedepankan intelektualitas dan kesantunan berpolitik.

"Dengan dukungan 75 persen muktamirin akan kami bentuk presidium agar GMPI berjalan di track yang benar," katanya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Abdi Munif, kader GMPI. Munif menegaskan selama masalah ini tidak diselesaikan segera, jalur hukum pasti akan ditempuh dan pergolakan di tingkat cabang akan semakin membesar. “Kami tidak akan menahan-nahan cabang-cabang GMPI yang akan membentuk presidium untuk menyelamatkan organisasi,” katanya kepada Bali Review, Kamis (06/04) di Jakarta.

Sementara itu mantan Ketua Umum PP GMPI Irgan Chariul Mahfiz membantah proses muktamar berjalan inkonstitusional. Menurut dia, proses politik sudah berjalan sesuai ketentuan. "Semua proses muktamar sudah berjalan sesuai ketentuan," ujar Irgan.

Karena itulah, apapun hasil dari muktamar tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Pihaknya juga membantah kalau muktamar III GMPI merupakan pemanasan untuk muktamar VII PPP pada 2011 mendatang.

Mengenai ancaman tuntutan hukum, Wakil Ketua Komisi IX DPR ini juga tak mempersoalkannya karena semua warga negara punya hak yang sama di depan hukum. Nyoman Abdullah.