Senin, 29 Maret 2010

O.C. Kaligis Luncurkan Buku “Korupsi Bibit dan Chandra”

Pengacara senior OC Kaligis meluncurkan buku bertajuk 'Korupsi Bibit dan Chandra'. Ia perlu menerbitkan buku tersebut karena ada ketidakadilan dalam memperlakukan Bibit dan Chandra. “Untuk kasus Bibit dan Chandra, Presiden dipaksa menghentikan penyidikan dan penuntutan. Padahal itu bukanlah wewenang Presiden. Suatu pemerintahan, termasuk institusi penegak hukumnya mengabaikan penegakan hukum. Melanggar hukum hanya karena mendengarkan desakan dan tekanan publik," kata O.C. Kaligis kepada Bali Review, Senin, (29/03 ) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kaligis menegaskan bahwa dengan penerbita buku ini, akan terungkap apa yang sebenaranya terjadi di KPK. Menurut Kaligis, selama ini tidak pernah terungkap kepada publik mengenai keakraban Ade Rahardja dengan Ari Muladi yang menyangkal keras bahwa ia pernah berkenalan dengan Ari Muladi. Faktanya mereka memang telah saling kenal sejak lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Ade Rahardja menyangkal fakta ini. Sayangnya polisi tidak hendak mengungkap BAP yang berhubungan dengan fakta hukum tersebut.

Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar Kaligis.

"Buku ini saya terbitkan atas dasar rasa gelisah dan marah. Kebenaran dijungkirbalikkan. Anggodo diperas, dan si pemeras Ari Muladi dilindungi KPK," kata OC Kaligis saat berpidato dalam peluncuran bukunya di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/3/2010).

Penghentian kasus pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kata Kaligis telah menciderai proses hukum. Penerbitan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus tersebut dinilai hanya karena desakan publik.

Buku setebal 632 halaman dengan sampul foto Bibit dan Chandra yang didominasi warna merah-hitam tersebut berisi keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Bibit dan Chandra. "Ini BAP dari kesaksian KPK semua. Saya bikin buku ini sebagai tanggung jawab saya secara ilmiah," katanya.


Dalam berkas perkara Bibit Samad, OC Kaligis mengutip keterangan 12 saksi dan 3 saksi ahli. Keterangan para saksi yang dikutip antara lain kesaksisan Bambang Widayatmo, Rony Samtana, Antasari Azhar, Moch Jasin, Haryono Umar, Ade Rahardja, Ari Muladi, Anggodo Widjojo, dan Eddy Sumarsono.

Hadi dalam peluncuran ini antara lain pengacara M Assegaf, Bonaran Situmeang, budayawan Franz Magnis Suseno, serta mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.

Dalam sambutannya Laica Marzuki mengatakan, kemandirian suatu institusi penegak hukum seyogianya mendapat jaminan normatif dari pembuat peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya meluangkan kondisi bagi perwujudan sistem hukum yang akuntabel.

"Penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang di luar pengadilan (out of court) seyogianya tidak berulang lagi, karena amat mencederai citra penegakan hukum, bahkan telah merupakan skandal pro justitia," sebutnya.
Dalam buku itu Kaligis mengungkap adanya pemberitaan bahwa media massa televisi maupun surat kabar telah menvonis Anggodo melanggar pasal 53 KHUP jonto pasal 15 dan pasal 25 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, KPK dalam menyelidiki dan menyidik mengunakan KUHAP, dalam prakteknya banyak hal yang telah menyimpang, hal itu karena tidak ada yang mengawasi, sehingga KPK yang dianggap "super power" itu dapat berkurang. Made Widana.

Minggu, 10 Januari 2010

Putuskan Kerja Sama Sepihak, Jasa Marga Dianggap Licik

PT Jasa Marga memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Bangun Tjipta Sarana. Akibatnya PT BTS menderita kerugian Rp 4,5 triliun.

Perseteruan PT Jasa Marga dengan PT Bangun Tjipta Sarana, belum berakhir. Kuasa Hukum PT BTS, OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya yang dirintis lebih dari 20 tahun.

"Kami katakan Jasa Marga licik. Kami benar-benar kecewa dan menyesalkan atas pernyataan Jasa Marga di beberapa media yang menyatakan perjanjian kerja sama pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 1992 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya PT Jasa Marga lebih dewasa menyikapi masalah ini," ungkap Kaligis kepada Bali Review, Kamis (7/1/10) di Jakarta.

Dengan menyatakan adanya kerugian negara akibat perjanjian tersebut, kata Kaligis sadar atau tidak sadar, PT Jasa Marga telah menggiring opini publik yang sesat yang kemudian dapat mempengaruhi "court of justice".

Padahal, lanjut Kaligis, jika benar ada kerugian negara akibat perjanjian itu, direksi PT Jasa Marga sudah diperiksa, ditangkap, dan dituntut KPK atau kejaksaan.
Sebelumnya dilaporkan, Jasa Marga melalui kuasa hukumnya Taufik Arizar meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan atas permohonan provisi, yaitu penghentian kewajiban Jasa Marga untuk bagi hasil. "Kerugian Jasa Marga dari pembagian hasil itu sudah sangat besar, sehingga kami mengajukan permohonan provisi," katanya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Sengketa antara PT Jasa Marga dengan PT Bangun Tjipta Sarana, terjadi pada 2000 saat Jasa Marga hendak melebarkan ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengantisipasi pengoperasian jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) pada tahun 2005 dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang terhubung Tol Jakarta-Cikampek pada 2007.
Kuasa Hukum PT Bangun Tjipta Sarana (BTS), OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya. “Kerjasama baru berakhir pada 2015, tetapi diputus sepihak sebelum kerjasama berakhir,” katanya.

Kaligis menegaskan BTS adalah salah satu pionir dalam swatanisasi pembangunan jalan tol. Pada tahun 1986 pemerintah mulai menyadari bahwa dana APBN terbatas dan apabila jalan tol didanai oleh swasta maka dana APBN dapat dialokasikan dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaaan jalan non-tol ditempat lain.
Pada saat itu Jasa Marga (JM) adalah otorisator/regulator jalan tol. Kemampuan dana

JM pada tahun 1988 terbatas, sehingga untuk membangun infrastruktur jalan tol diperlukan kerjasama investasi dengan pihak swasta. Dalam investasi jalan tol Cikampek-Cibitung JM melakukan kerjasama bagi hasil dengan BTS. Maka pada tanggal 16 Oktober 1992 JM dan BTS menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 109 untuk masa 26 tahun.

Besarnya bagi hasil adalah 31 persen untuk PT JM dan 69 persen untuk PT BTS. Selain itu masih dilakukan kenaikan tarif oleh JM sebesar 30 persen tiap tiga tahun. Pembangunan ruas tol Cikampek-Cibitung oleh BTS dengan risiko BTS sendiri, sedangkan operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Jasa Marga.
Dalam perjalanannya, ternyata selama 11 tahun (1992-2003) tidak ada kenaikan tarif tol. “Atas hal itu BTS dirugikan Rp 4,5 triliun,” kata Kaligis.

Pada saat perjanjian berakhir, Jalan Tol Cikampek-Cibitung diserahkan kepada JM. Adapun keadaan terakhir jalan tol itu berada pada kondisi baik, memiliki nilai ekonomis sangat tinggi, masih bisa beroperasi 100 tahun lagi atau bahkan lebih, dan tidak ada residual value yang harus dibayar JM. Juga secara finansial JM mendapatkan aset yang nilainya Rp 18,5 triliun.

"Nah, setelah jalan tol ruas Cibitung-Cikampek itu selesai dibangun dan dimanfaatkan bertahun-tahun, kok malah sekarang dibilang merugikan keuangan negara. Sedangkan pihak PT Jasa Marga Tbk selama lebih dari 20 tahun menikmati 31 persen dari bagi hasil yang diperjanjikan. Belum lagi dihitung besarnya benefit ekonomi dan benefit sosial dari tersedianya infrastruktur jalan tol ruas Cibitung-Cikampek. Ini semua diabaikan dan tidak dihargai oleh PT Jasa Marga Tbk," ungkap Kaligis.

Sementara Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Okke Merlina menegaskan bahwa sebenarnya pihak Jasa Marga sudah mengajak Bangun Tjipta untuk melakukan review perjanjian dengan bersama-sama menunjuk konsultan independen, namun tidak mendapat respon yang positif.

Dalam hal ini, lanjut Okke, BTS bukanlah investor, melainkan kontraktor yang membangun ruas itu dengan pembayaran bagi hasil itu. Investasinya ketika itu Rp 71 miliar.

Setelah berjalan 16 tahun, menurut hasil audit BPKP maupun konsultan profesional menyebutkan bahwa perjajin ini tidak wajar, karena salah satu parameter pokok yaitu volume lalu lintas sudah berubah scara drastis. Sampai dengan Desember 2008 BTS telah menerima pembayaran lebih dari Rp 650 miliar. "Bandingkan dengan nilai investasi Rp 71 miliar," kata Okke. Putu Dirgantara.

Senin, 05 Oktober 2009

O.C. Kaligis Jagokan Surya Paloh

Jakarta, 04 Oktober 2009

Jakarta, Meski bukan anggota tim sukses, O.C. Kaligis mendukung Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Golkar. Ia juga berpesan, lima tahun ke depan Partai Golkar hendaknya dipimpinan oleh figur yang benar-benar bisa membangun kembali kejayaan partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini disampaikan oleh OC Kaligis, praktisi hukum yang banyak membela Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (04/10).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar itu mengingatkan para peserta musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar di Pekanbari, Riau, untuk memilih figur calon ketua umum yang kompeten dan berintegritas tinggi, sehingga Partai Golkar bisa kembali berjaya pada Pemilu 2014 mendatang. "Ketua umum Partai Golkar yang dipilih hendaknya yang memiliki kemampuan dan bersih dari persoalan hukum," katanya.

Dikatakannya, jika para peserta Munas salah memilih calon ketua umum Partai Golkar, dikhawatirkan nantinya ketua umum tersebut menjadi sasaran "tembak" dari lawan-lawan politiknya, sehingga Partai Golkar sulit untuk bangkit. "Jika salah memilih ketua umum, jangankan untuk mengembalikan kejayaan partai, untuk bangkit dari keterpurukan saja sulit," katanya.

Berdasarkan pengamatannya, dari beberapa figur kandidat ketua umum Partai Golkar yang paling tepat dipilih menjadi ketua umum Partai Golkar ke depan adalah Surya Paloh. Menurut dia, selama ini Surya memilih rekam jejak yang baik dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan kembali kejayaan Partai Golkar.

Munas Partai Golkar diselenggarakan di Pekanbaru Riau, pada Senin (5/10) hingga Kamis (8/10) yang dihadiri para peserta dari pengurus pusat (DPP) pengurus tingkat provinsi (DPD I) dan pengurus tingkat kabupaten/kota (DPD II) dari seluruh Indonesia, serta pengurus Ormas pendukungnya yang seluruhnya memiliki 535 suara.

Menjelang Munas Partai Golkar kandidat ketua umum Partai Golkar yang namanya sering disebut-sebut adalah, Ketua Dewan Penasihat Surya Paloh dan Anggota Dewan Penasihat Aburizal Bakrie, serta Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Yuddy Chrisnandi.

Satu nama lainnya yang juga menyatakan menjadi kandidat ketua umum Partai Golkar yakni, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Untuk menjadi calon ketua umum, para kandidat tersebut harus mendaftarkan diri pada panitia pengarah Munas dan kemudian dilakukan seleksi administrasi dan persyaratan lainnya. (made suryanta)

COPYRIGHT © 2009

Kamis, 02 April 2009

Dr. Anak Agung Gde Agung: Global Warming Bisa Distop dengan Tri Hita Karana

Mantan Menteri Masalah-masalah Kemasyarakatan Era Gus Dur, Dr. Anak Agung Gde Agung dalam dialog international yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Den Haag bersama Foundation China, Europe Dialogue and Exchange for Sustainable Development, mengimbau para pemimpin dunia untuk menerapkan konsep Tri Hita Karana. Konsep ini akan mampu melawan gaya hidup yang individualistik konsumtif yang saat ini melanda dunia.

Dalam dialog yang dihadiri oleh pemuka – pemuka dunia seperti Thabo Mbeki, mantan Presiden Afrika Selatan, Mary Robinson – mantan Presiden Irlandia, Ruud Lubbers – mantan Perdana Menteri Belanda, Putra Mahkota dan para Menteri Belanda serta tokoh – tokoh lainnya itu, Dr. Anak Agung Gde Agung diminta untuk memberikan sambutan utama.

Dalam paparannya, Dr. Anak Agung memperkenalkan suatu falsafah perilaku universal dalam bentuk kosmologi Tri Hita Karana yang bertujuan menggantikan konsep perilaku individualisme yang dipraktekkan oleh banyak masyarakat di dunia. Perilaku ini telah nyata-nyata membawa malapetaka, seperti krisis ekonomi, global warming, dan kerusakan lingkungan hidup.

Anak Agung juga menyoroti masalah keanekaragaman budaya yang merupakan katalis untuk membangun kreativitas dan kehidupan yang berkelanjutan, yang penuh keseimbangan, kerukunan, dan kedamaian. Putra Raja Gianyar itu memaparkan konsepnya bahwa kosmologi Bali Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup yang paling tangguh untuk melestarikan keanekaragaman budaya dan lingkungan dalam menghadapi tantangan–tantangan globalisasi dan homogenisasi agar tercapai dunia yang melestarikan warisan leluhur dan identitas lokal.

Dia menunjukkan bahwa unsur–unsur hakiki Tri Hita Karana selaras dengan sifat–sifat dasar dari kebanyakan peradaban di seantero dunia sepanjang masa yang tumbuh dari suatu rangkaian kepercayaan, pengetahuan, dan praktek hidup umat manusia, sehingga konsep ini tidak asing lagi bagi masyarakat dunia.

Pada hakekatnya, ajaran Tri Hita Karana menekankan bahwa kehidupan manusia ditentukan oleh tiga hubungan yaitu hubungan dengan Tuhannya, sesamanya, dan lingkungannya. Apabila keseimbangan ini bisa dicapai, maka manusia akan hidup dengan damai dengan mengekang diri terhadap segala tindakan–tindakan negatif.

Pandangan yang dikemukakan mantan anggota MPR dari Utusan Golongan ini mendapat sambutan yang sangat positif dari para peserta kongres sehingga peserta dialog memutuskan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai penerapan kosmologi Tri Hita Karana sebagai falsafah universal.

Dialog yang berlangsung dua hari itu akan dilanjutkan tahun depan di Belanda dengan peserta yang lebih banyak. “Saya sungguh bersyukur didaulat sebagai pembicara di depan para pemimpin dunia. Ini sungguh merupakan kehormatan bagi bangsa Indonesia ,” kata Anak Agung dalam keterangan pers kepada Bali Review, Minggu (29/3).
Dr. Anak Agu

Jumat, 20 Maret 2009

O.K. Kaligis Ultimatum Penculik Anak

Penculikan terhadap anak di bawah umur semakin marak. Kali ini korbannya bernama Kate Victoria Lim. Bayi berusia 15 bulan itu direbut paksa oleh Alvin Lim dari gendongan Shelly Antonio yang sedang menyusui si bayi. Penculikan ini didukung oleh oknum polisi. Mereka diultimatum agar segera mengembalikan dalam waktu 1 kali 24 jam.

Peristiwa ini terjadi pada 13 Februari 2009 sekitar pukul 08.30 WIB di Cawang Utara No. 8 Kelurahan Cipinang Cempendak, Jakarta Timur. Alvin Lim yang juga suami Shelly Antonio merebut paksa anaknya dengan dikawal oleh enam orang preman keturunan ambon dan oknum polisi dari kesatuan Brimob. Demikian dikemukakan oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Shelly Antonio di Majapahit Pahit Permai, kepada wartawan, Jum’at (20/3).

Tindakan premanisme yang dilakukan adalah mereka menganiaya Shelly dan mengambil paksa Kate Victoria Lim yang sedang disusui dalam pelukan ibunya serta merusak barang-barang isi rumah, serta melakukan pencurian terhadap beberapa handphone milik Devi (adik dari pemilik rumah).

O.C. Kaligis menyesalkan tindakan itu karena tindakan premanisme itu dilakukan di hadapan dan dalam pengawasan aparat kepolisian berseragam lengkap dari Polsek Jatinegara Jakarta Timur.

Untuk itu, O.C. Kaligis meminta agar aparat kepolisian tidak membela aksi preminsme. “Klien kami minta pertolongan dan perlindungan hukum berupa tindakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencari dan menemukan kembali anaknya, bukan membela aksi premanisme” paparnya.

O.C. Kaligis menambahkan, jika penculikan yang dilakukan oleh Alvin bukan dianggap suatu tindak pidana penculikan dikarenakan saudara Alvin adalah merupakan Ayah dari Kate Victoria Lim sendiri, maka tindakan-tindakan preman-preman dan seorang oknum Brimob terhadap Kate Victoria Lim tetap merupakan suatu tindak pidana penculikan.

O.C. Kaligis mengultimatum, jika dalam waktu 1 kali 24 jam, pihak-pihak yang terlibat penculikan tidak segera mengembalikan anak yang diculik, maka risikonya sudah amat jelas. Mereka bisa diancam pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun karena menculik anak di bawah umur.