Kamis, 30 April 2015

Tahun Ini Indonesia - Jepang Sepakat Turunkan Emisi Karbon



Jakarta Review, Kamis, (30/4) – Sebagai salah satu usaha dalam mengurangi emisi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati kerjasama joint crediting mechanism (JSM) atau Mekanisme Kredit Bersama (MKB).

Head of Secretariat Indonesia JCM, Dicky Edwin Hindarto mengatakan, pihaknya mendorong kerjasama antara institusi Jepang dan Indonesia untuk berinvestasi dalam kegiatan pembangunan rendah karbon di Indonesia melalui insentif dari Pemerintah Jepang. 

Sebelumnya, perjanjian kerjasama bilateral untuk kemitraan pertumbuhan rendah karbon antara Republik Indonesia dan Jepang telah ditandatangani oleh kedua negara melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang pada bulan Agustus tahun 2013 yang lalu.
Dicky menjelaskan, sampai saat ini terdapat 12 negara berkembang yang telah menandatangani perjanjian kerja sama skema JCM dengan Jepang yaitu Indonesia, Vietnam, Mongolia, Palau, Meksiko, Maladewa, Ethiopia, Kosta Rika, Laos, Kamboja, Kenya dan Bangladesh."Dasar kegiatan JCM adalah upaya penurunan emis gas rumah kaca (GRK) melalui proyek-proyek yang disetujui oleh kedua negara dalam berbagai bidang seperti efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan, penurunan emisi pada alih tata guna lahan dan lain-lain," katanya dalam The 2nd Business Forum: Joint Crediting Mechanism (JCM) di Ballroom B Mezzanine Level, Hotel Aryaduta, Jl. Prapatan 44-48, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2015. 
Penurunan emisi yang dihasilkan dari proyek JCM akan diukur, kata Dicky menggunakan metode pengukuran, pelaporan dan verifikasi (measurement, reporting and verification/MRV) berstandar internasional yang disetujui oleh kedua negara."Besar penurunan emisi (kredit karbon) akan dicatat dan dapat digunakan untuk memenuhi target penurunan emisi Indonesia dan Jepang sesuai pembagian yang disepakati," tuturnya.   
Bermula dari Pittsburg
Pada pertemuan G-20 di Pittsburg tahun 2009 dan pada Conferences of The Parties (COP) 15 di Kopenhagen, Presiden Republik Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menurunkan emisi karbon sebanyak 26% dari Business As Usual  (BAU) pada tahun 2020. Selain itu, 42% penurunan emisi diharapkan dapat tercapai dengan bantuan pihak internasional. Komitmen ini ditegaskan dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Kegiatan-kegiatan untuk mendukung pencapaian komitmen ini dapat dilakukan secara nasional dengan menggunakan dana APBN maupun non-APBN.
Sebagai salah satu usaha mengurangi emisi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati kerjasama Joint Crediting Mechanism  (JCM) atau Mekanisme Kredit Bersama (MKB). JCM mendorong kerjasama antara institusi Jepang dan Indonesia untuk berinvestasi dalam kegiatan pembangunan rendah karbon di Indonesia melalui insentif dari Pemerintah Jepang. Perjanjian Kerjasama Bilateral untuk Kemitraan Pertumbuhan Rendah Karbon antara Republik Indonesia dan Jepang telah ditandatangani oleh kedua negara melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang pada Agustus 2013 secara terpisah. Sampai saat ini, terdapat 12 negara berkembang yang telah menandatangani perjanjian kerja sama skema JCM dengan Jepang yaitu Indonesia, Vietnam, Mongolia, Palau, Meksiko, Maladewa, Ethiopia, Kosta Rika, Laos, Kamboja, Kenya, dan Bangladesh.
Dasar kegiatan JCM adalah upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui proyek-proyek yang disetujui oleh kedua negara dalam berbagai bidang seperti efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan, penurunan emisi pada alih tata guna lahan, dan lain-lain. Penurunan emisi yang dihasilkan dari proyek JCM akan diukur menggunakan metode Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) berstandar internasional yang disetujui kedua negara. Besar penurunan emisi (kredit karbon) akan dicatat dan dapat digunakan untuk memenuhi target penurunan emisi Indonesia dan Jepang sesuai pembagian yang disepakati.
Jenis kegiatan utama JCM mencakup studi kelayakan (feasibility study/FS) dan proyek dengan insentif dari Pemerintah Jepang. Apabila dinilai layak untuk diimplementasikan dan disetujui oleh kedua negara, maka FS dapat dilanjutkan menjadi proyek implementasi. Sejak tahun 2010 hingga 2014 telah dilakukan 96 FS di Indonesia.

Sejak tahun 2013 tengah dilakukan pula proses implementasi 3 demonstration project (yang dibiayai oleh Ministry of Energy, Trade, and Industry/METI) dan 9 model project (yang dibiayai Ministry of Environment) di Indonesia. Selain itu, Komite Bersama atau Joint Committee sebagai perwakilan pemerintah kedua negara telah menyepakati pencatatan  tiga proyek perdana JCM di Indonesia dan juga di dunia. Di antara 12 negara rekan JCM, Indonesia merupakan negara dengan perkembangan JCM yang terdepan dengan jumlah FS dan implementasi proyek terbanyak.

Selain itu, telah dilakukan ground breaking proyek pembangkitan listrik dari panas buang industri (Waste Heat Recovery Utilization) yang dilakukan di PT Semen Indonesia Tuban. Proyek ini merupakan proyek terbesar di JCM saat ini dengan nilai investasi mencapai 52 juta USD dan akan menghasilkan listrik sebesar 30,4 MW dengan penurunan emisi diperkirakan sebesar 122.000 tCO2/tahun.
Sebagai bagian dari kegiatan low-carbon development atau pembangunan rendah karbon, proyek JCM wajib memasukkan unsur capacity building (peningkatan kapasitas) dan transfer teknologi kepada pihak Indonesia, baik berupa pembinaan usaha manufaktur, sumber daya manusia, maupun bentuk lainnya. Hal ini diminta untuk memberi nilai tambah pada manfaat kegiatan investasi hijau yang dilakukan.

Dalam konteks negosiasi internasional di bawah United Nation Framework Convention for Climate Change (UNFCCC), pada tanggal 10 Desember 2014 di Conference of Parties UNFCCC ke-20 (COP 20) di Lima, Peru, perwakilan setingkat menteri dari Pemerintah Jepang dan 12 negara rekan JCM bertemu dalam High-level Roundtable untuk menyatakan komitmen dalam mendukung JCM sebagai skema yang diadopsi oleh UNFCCC.

Pemerintah Indonesia dan Jepang berkomitmen untuk terus melanjutkan skema JCM. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan upaya peningkatan investasi, pengembangan berbagai instrumen teknis, serta peningkatan peran serta pihak swasta sebagai pelaku proyek maupun peran lainnya. Pada tahun 2015, diharapkan proyek-proyek yang sedang berjalan dapat diregistrasi dan lebih dari 7 metodologi pengukuran penurunan emisi dapat disetujui mengikuti 4 metodologi yang telah disetujui pada 2014. Pemerintah Indonesia dan Jepang juga berupaya bersama-sama agar skema ini secara resmi diakui oleh UNFCCC.

Tabel. Proyek JCM

Demonstration Project
Proyek dan Pelakunya
Ekspekstasi Penurunan Emisi GRK
Remote Auto-Monitoring System for Thin-Film Solar Power Plant in Indonesia 
(Konsorsium Sharp & PLN)
1.433
tCO2/tahun
Energy Saving by Optimum Operation at Oil Refinery  (Konsorsium Yokogawa & Pertamina)
3.400         
tCO2/tahun
Utility Facility Operation Optimization Technology (Konsorsium Azbil & Pertamina)
58.000
tCO2/tahun
Model Project
Proyek dan Pelakunya
Ekspekstasi Penurunan Emisi GRK
Power generation by waste heat recovery in cement industry (Konsorsium JFE Engineering Corporation & PT. Semen Indonesia Tbk.)
122.000
tCO2/tahun
Energy Savings at Convenience Stores
(Konsorsium Lawson & PT Midi Utama Indonesia, Tbk)
33
tCO2/toko/tahun
Energy saving for air-conditioning at textile factory (Konsorsium Ebara Refrigeration Equipment & Systems  dan PT Primatexco Industri)
117
tCO2/tahun
Energy saving through introduction of regenerative burners to the aluminum holding furnace of the automotive components manufacturer
(Konsorsium Toyotsu Machinery Corporation, PT. Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia,
Hokuriku Techno Co.Ltd., PT. Matahari Wasiso Utama)
856
tCO2/tahun
Solar power hybrid System installation to existing base transceiver stations in off-grid area
(Konsorsium ITOCHU Corporation & PT. Telekomunikasi Selular)
2.786
tCO2/tahun
Energy saving for textile factory facility cooling by high efficiency centrifugal chiller
(Konsorsium Ebara Refrigeration Equipment & System Co., PT. Nikawa Textile Industry, PT. Ebara Indonesia)
104
tCO2/tahun
Energy saving by double bundle-type heat pump
(Konsorsium Toyota Tsusho Corporation dan PT TTL Indonesia)
170
tCO2/tahun
Reducing GHG emission at textile factories by upgrading to air-saving loom
(Konsorsium Toray Industries, Inc., PT Indonesia Synthetic Textiles Milles (ISTEM), PT Easterntex, PT Century Textile Industry Tbk (CENTEX), PT Toray Industries Indonesia (TIN))
566
tCO2/tahun
Proyek teregistrasi
Proyek dan Pelakunya
Ekspekstasi Penurunan Emisi GRK
Energy saving for air-conditioning and process cooling at textile factory
(Konsorsium Ebara Refrigeration Equipment & Systems, Nippon Koei, dan PT Primatexco)
107
tCO2/tahun
Project of Introducing High Efficiency Refrigerator to a Food Indsutry Cold Storage in Indonesia
(Konsorsium Mayeakawa Manufacturing Co., Ltd & PT. Adib Global Food Supplies)
120
tCO2/tahun
Project of Introducing High Efficiency Refrigerator to a Frozen Food Processing Plant in Indonesia
(Konsorsium Mayeakawa Manufacturing Co., Ltd & PT. Adib Global Food Supplies)
21
tCO2/tahun

Sabtu, 22 November 2014

Pemerintah Diminta Terbuka Putuskan Perpanjangan Kontrak Migas



BALI REVIEW (Kamis, 20 November 2014) - Saat ini ada 20 kontraktor migas yang masa kontraknya akan berakhir dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah soal skema perpanjangan kontrak terhadap sejumlah kontraktor tersebut. Isu ini mengemuka dalam bebrapa hari sehingga banyak pihak perlu mengingatkan pemerintah agar segera membuat skema perpanjanan yang adil, transparan, dan terbuka. Maklum, ke-20 kontraktor migas itu penymbang 30 persen minyak dan gas di Indonesia.

Salah satu pihak yang peduli terhadap wacana penting ini adalah Energy Nusantara. Jaringan praktisi migas yang memiliki anggota 27.000 ini menggelar Dinner Talk dengan tema: “Exploring the Right Scheme of PSC Block Extension to Strengthen National Oil & Gas Industry” yang dilaksanakan di F​our Seasons Hotel, ruang Ulos Soket Level B, Jl. HR Rasuna Said, ​​Kuningan,​ Jakarta, pada 20 November 2014.

Diskusi yang cukup dinamis ini menghadirkan pembicara antara lain: Dennie Tampubolon, Senior Vice President (SVP) Upstream Business Development PT Pertamina (Persero), Andhika Anindyaguna atau lebih dikenal dengan Bagoes, Presiden Direktur PT Sugih Energy, Ibu Frila Berlini Yaman, Presiden Direktur PT Medco E&P Indonesia, Suyitno Padmosukismo, Executive Board BIMASENA The Mines and Energy Society, serta Hadi Ismoyo, Direktur PT Petrogas Jatim Utama Cendana, BUMD Jawa Timur untuk Cepu Block dengan moderator Sri Widodo Soetardjowijono (Pemimpin Redaksi Majalah Energy Nusantara).

Adapun peserta diskusi yang hadir berjumlah sekitar 100 orang Pimpinan Perusahaan Migas (KKKS, Engineering, Kontraktor, EPC, Services), Pemerintah (SKKMigas ESDM, Kemenko), Akademisi dan Asosiasi.

CEO Sugih Energy Andhika Anindyaguna memaparkan, kemampuan perusahaan migas nasional dalam pengelolaan migas juga tidak perlu diragukan. Meski begitu, Andhika juga mendorong agar pemerintah secepatnya membuat aturan yang di dalamnya memerinci klasifikasi perusahaan swasta nasional yang layak berpartisipasi untuk mengelola blok migas. “Tidak mungkin juga perusahaan migas nasional yang belum berpengalaman diikutsertakan dalam tender. Nah, aturan ini harus dibuat secara transparan,” ujar calon ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Sementara Dennie Tampubolon menegaskan bahwa Pertamina siap bermitra dengan siapa saja dalam mengoperasikan blok migas yang sudah expired masa kontraknya.

Sedangkan Suyitno Padmosukismo menekankan pemerintah untuk tidak menutup-nutupi perpanjangan kontrak migas tersebut. “Saya tekankan perpanjangan kontrak migas ini harus transparan, terbuka,” paparnya.
 
Hadi Ismoyo punya permintaan tersendiri, bahwa dalam memutuskan perpanjangan kontrak pihak BUMD haris diikutsertakan. “Kami, BUMD mampu menjadi pengelola migas di Indonesia. Di Jawa Timur kami sudah membuktikannya,” katanya.

Sementara Frilla Berlini Yaman menegaskan bahwa besaran partisipasi masing-masing pihak di blok yang sedang dalam proses perpanjangan ditentukan oleh kemampuan teknis dan kemampuan finansial masing-masing, dan diperlukan persyaratan-persyaratan yang ketat sehingga hanya partisipan yang sungguh-sungguh mengembangkan blok migas tersebut yang akan dipilih. Perlu dihindari pihak-pihak yang hanya menjadi pemburu rente di industri migas.

Dari
berbagai macam pandangan tersebut, akhirnya moderator menyimpulkan beberapa hal penting antara lain:
1.      Untuk memperkuat Ketahanan Energi Nasional diperlukan partisipasi aktif dari semua pelaku industri migas termasuk BUMN Energi, BUMD,  Perusahaan Migas Swasta Nasional serta perusahaan Migas asing yang tetap diperlukan sesuai dengan kemampuannya.

2.      Sejalan dengan kebijakan Kementrian ESDM di sektor Migas untuk mencapai target 50% pelaksanaan kegiatan usaha hulu Migas adalah perusahaan Migas nasional di tahun 2025, diperlukan langkah nyata Pemerintah mulai dari sekarang.
Pemerintah patut mempertimbangkan agar kesempatan berpartisipasi diberikan juga kepada Perusahaan Migas Swasta Nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas. Demi memenuhi rasa keadilan, maka kapabilitas dan kapasitas BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta nasional perlu diperhatikan dalam setiap perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir.

3.      Perpanjangan kontrak blok migas harus diputuskan dalam 5 tahun sebelum berakhirnya kontrak blok migas tersebut agar tidak menghambat tingkat produksi migas, kegiatan eksplorasi dan investasi di blok tersebut.

4.      Partisipasi BUMN, BUMD dan perusahaan swasta migas nasional ditentukan di awal proses perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas masing-masing pihak  agar dapat bersinergi untuk menciptakan industri hulu migas nasional yang tangguh.


5.  Untuk mendukung investasi migas dan mempertahankan produksi migas dalam kurun waktu delapan tahun terakhir di suatu kontrak migas, Pemerintah perlu memberikan skema accelerated depreciation kepada operator migas yang akan berakhir kontraknya, sehingga kontraktor migas mendapat kepastian dalam pengembalian investasinya.

Berakhirnya suatu kontrak Blok Migas menimbulkan 2 sisi permasalahan, pertama permasalahan untuk mempertahankan tingkat produksi Migas dengan investasi yang paling minimum sampai dengan masa berakhirnya kontrak dan permasalahan yang kedua adalah pengembalian nilai investasi yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa produksi sebelum berakhirnya kontrak. Pemerintah harus menjamin bahwa investasi yang sudah dikeluarkan oleh Kontraktor akan mendapatkan pengembalian sebelum berakhirnya kontrak dari suatu blok Migas.

6.  Pemerintah perlu mempertimbangkan prioritas perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir berdasarkan skala produksi.  Untuk mendukung tumbuhnya industri migas nasional yang tangguh, blok migas yang akan berakhir dengan skala produksi yang kecil {sampai dengan 2,500 ( atau 1500) boepd } diprioritaskan pengelolaannya kepada perusahaan migas swasta nasional dan BUMD melalui mekanisme “lelang terbuka” .

Fiscal term (termasuk equity split) di dalam perpanjangan kontrak migas sangat tergantung kepada keekonomian blok migas tersebut. Fiscal term yang baru harus memenuhi persyaratan tingkat keekonomian kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Indonesia dan kontraktor migas. (Made Sudarma)