Senin, 09 Februari 2009

Terdakwa Sangkal Semua Tuduhan

Kasus penganiayaan dengan terdakwa Hendra Subrata kembali digelar, Senin, 09 Februari 2009 di PN Jakarta Barat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ebo Maulana, mengagendakan pembacaan nota pembelaan tim penasihat hukum. Dalam nota pembelanya, kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa tidak ada satu-pun bukti yang bisa memperkuat bahwa Hendra sebagai pelaku penganiayaan.

Terungkap di persidangan, saksi-saksi antara lain Sadimin, Antonius Edi Kartono, dan Wiwit Setianto secara jelas dan tegas menyatakan “Terdakwa bukanlah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo, terdakwa hanyalah mirip dengan pelaku”. Saksi Sadimin menyatakan bahwa “terdakwa mirip dengan pelaku, namun Sadimin tidak dapat memastikan apakah terdakwa ini sebagai pelaku”

Sesuai keterangan saksi Soedjarwo Bagio Perwiro (anggota Pospol Polsek Palmerah) juga terungkap bahwa sebenarnya tidak ada satupun saksi yang menyaksikan pada saat terjadinya peristiwa pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo.

Keterangan Soedjarwo ini sesuai dengan keterangan Sadimin beberapa saat setelah terjadinya pemukulan terhadap Herwanto Wibowo dengan mengatakan bahwa “Pada saat terjadi peristiwa pemukulan terhadap korban, Sadimin tidak melihat dan tidak ada orang lain yang melihat peristiwa tersebut”.

Di dalam perkara ini tidak ada satu-pun saksi yang menyebutkan terdakwa Hendra Subrata sebagai pelaku penganiayaan, kecuali saksi korban Herwanto Wibowo. Namun keterangan Herwanto tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena bertentangan dengan saksi-saksi lain serta tanpa didukung satupun bukti.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya motivasi terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Sesuatu yang sangat mustahil, bahwa dua orang yang merupakan teman baik, selama ini tidak pernah ada permasalahan, lalu seseorang itu melakukan pemukulan terhadap temannya untuk sebuah alasan yang tidak jelas.

Keterangan Herwanto Wibowo yang menyatakan bahwa pada hari Selasa, 04 Maret 2008, pukul 09.00 WIB, terdakwa Hendra Subrata menghubungi ponsel Herwanto, adalah keterangan bohong, karena pada saat itu tidak ada komunikasi di antara keduanya. Hal ini dibuktikan dengan print out call record dua buah handphone milik Hendra Subrata. Penyidik juga sengaja menyingkirkan handphone milik Herwanto Wibowo, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau menghilangkan jejak terhadap orang-orang yang telah berkomunikasi dengan Herwanto Wibowo, sehingga tidak dapat diketahui siapa pelaku yang sebenarnya. Alasan penangkapan yang menyatakan “Hendra Subrata, dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, adalah alasan yang direkayasa, karena Hendra Subrata telah memenuhi panggilan dari Polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 31 Maret 2008 dan sedianya pada tanggal 29 April 2008, sekitar pukul 09.30 WIB Hendra Subrata akan memenuhi Panggilan ke dua untuk diperiksa tambahan sebagai saksi, namun pagi hari Selasa, tanggal 29 April 2008, pukul 06.15 WIB, pada saat Hendra SUbrata melaksanakan olah raga, Polisi telah menangkap Hendra Subrata, seperti layaknya penangkapan terhadap seorang teroris.

Pada waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) terdakwa tidak berada di tempat tersebut (locus delicti) yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan 8 (delapan) orang saksi di bawah sumpah yaitu Linawaty Widjaja, saksi Umi, saksi Tukinah, saksi Irvan, saksi Irwan Widjaja, saksi dari Kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat yaitu sdr. Satiri (Wakil Lurah) dan sdr. Imron Rosyadi (staf kelurahan bagian pertanahan). Pada saat kejadian, terdakwa saat itu berada di kantor kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat. Ia berangkat dari rumah pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Harier warna hitam B 268 WL sampai di kantor kelurahan pukul 10.30 WIB.

Saat di kantor kelurahan Hendra Subrata ditelepon oleh Harun Sebastian bahwa Herwanto Wibowo dirampok di daerah Petamburan. Harun adalah kawan dekat Herwanto.

Kuasa hukum terdakwa John H. Waliry, SH menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaanya terhadap usaha percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Herwanto Wibowo sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. John mensinyalir, dakwaannya penuh rekayasa. Sejak semula, Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya telah merekayasa Hendra Subrata untuk dijadikan sebagai pelaku, Hendra Subrata ditangkap seperti layaknya teroris dan setelah Hendra Subrata ditangkap, ditahan, barulah Penyidik mencari bukti-bukti rekayasa yang diarahkan kepada Hendra Subrata.

John juga menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka jelas dakwaan JPU tidak terbukti. “Oleh karena itu terdakwa Hendra Subrata harus dibebaskan,” paparnya.

Sementara di tempat terpisah, pengamat hukum pidana Lukas Sukarmaji menyarankan agar penyidik bekerja secara professional. “Jangan sampai kasus Asrori di Jombang terulang lagi,” paparnya. (Made Mahendra)