Selasa, 02 September 2008

Kaligis Akan Bela Dua Terpidana Salah Tangkap

Pengacara senior O.C. Kaligis akan membela dua korban salah tangkap di Jombang, Jawa Timur. Dua korban itu adalah Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17). Keduanya telah diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Asrori. “Saya sudah siapkan tim untuk melacak ke Jombang,” kata O.C. Kaligis.

Kaligis mengaku sangat prihatin dengan adanya korban salah tangkap. “Seharusnya hari ini juga kedua terpidana itu harus dibebaskan. Pengakuan Ryan sudah bisa dijadikan alasan untuk membebaskan dua orang itu,” katanya di Jakarta, 2 September 2008.

Kedua orang yang kini berada di balik jeruji, kata Kaligis harus mendapatkan haknya segera. “Tidak perlu ulur-ulur waktu,” paparnya.

Kegelisahan Kaligis muncul lantaran belakangan muncul pengakuan bahwa yang membunuh Asrori adalah Verry Idam Henyansyah alias Ryan. Dalama pengakuannya kepada polisi Ryan telah membunuh paling tidak 12 korban termasuk Asrori yang sebelumnya dikenal dengan Mr X.

Terungkapnya fakta baru bahwa Mr X korban pembunuhan Verry Idam Henyansyah alias Ryan adalah Asrori alias Aldo memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah mayat siapakah yang selama ini diyakini sebagai Asrori? Bagaimana pula nasib kedua orang yang terlanjur divonis bersalah. Jika pengakuan Ryan benar, berarti mereka adalah korban salah tangkap. Dan sudah semestinya hak-hak mereka yang terampas direhabilitasi.

Sebelumnya pihak keluarga yakin, Asrori dibunuh pada 22 September 2007. Pria kemayu itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di kebun tebu di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang. Meski muka sudah lebam karena ditemukan sepekan berselang, keluarga masih bisa mengenali jika mayat itu Asrori.

"Saya yakin itu Asrori, karena dia anak saya. Di kakinya ada bekas luka kena knalpot dan dari giginya saya juga bisa mengenal dia," kata Masyitoh, ibu Asrori beberapa waktu lalu.

Keyakinan Masyitoh semakin kuat saat polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh sang anak. Mereka adalah Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), warga Desa Kalangsemanding. Keduanya akhirnya diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara.

Namun belakangan, semua kisah pembunuhan Asrori itu terbantahkan oleh pengakuan Ryan. Pria kemayu itu mengatakan polisi salah tangkap. Menurut Ryan, Asrori tewas di tangannya.

Awalnya pengakuan Ryan ini tidak dipercaya begitu saja. Maklum, tersangka pembunuhan berantai ini kerap memberikan pengakuan yang berubah-ubah. Tapi hasil tes DNA menunjukkan keluarga Ansrori identik dengan mayat Mr X yang ditemukan terkubur di rumah Ryan. Sederhananya, mayat Mr X itu adalah Asrori. Wid.

Tidak ada komentar: